Mulai diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada
tanggal 31 Desember 2015 adalah
gelombang kecil dalam gelombang besar bertajuk Globalisasi. Kesepakatan 10 negara ASEAN yang diteken di Pulau Bali
pada tahun 2003, berpilar pada 4 pendekatan strategis: 1. Pasar tunggal &
basis produksi, 2. Wilayah ekonomi berdaya saing tinggi, 3. Kawasan pembangunan
ekonomi yang seimbang, dan 4. Integrasi penuh dengan ekonomi global.
Secara singkat, MEA berisi pemberlakuan “5 (lima) arus bebas” meliputi arus a)barang, b)jasa, c) tenaga
kerja terampil, d) modal, dan e) arus
bebas investasi.
UMKM Indonesia yang bergerak di bidang peternakan perlu
mampu bersaing dengan produk & jasa peternakan dari 10 negara ASEAN,
persaingan dalam pasar global prinsipnya adalah tentang 2 variabel, yaitu : kualitas
(mutu) & harga. Petani peternak lokal perlu mampu bersaing dalam hal
kualitas (mutu) & harga jual
dibandingkan dengan korporasi nasional & multinasional (MNC)
Ketahanan nasional perlu dibangun bukan hanya masalah
keamanan, tetapi juga barang, jasa, modal, ideologi, dan sosial budaya. Prinsip
“Negara hadir” harus tampak dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari baik di bidang ipoleksosbudhankam.